Purwojati, 9 Desember 2025 – MTs Ma’arif NU 1 Purwojati melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Pengawas Madrasah Kementerian Agama, Ibu Siti Muflikhah, S.Ag., M.Pd., yang hadir untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala madrasah selama tahun berjalan.
PKKM tahun 2025 ini meliputi empat komponen utama, yaitu Usaha pengembangan Madrasah, Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, serta Supervisi, yang menjadi standar evaluasi bagi kepala madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam setiap komponen, pengawas menilai dokumen rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang, program pengembangan madrasah, serta penyusunan rencana kegiatan tahunan yang menunjang visi dan misi lembaga. Ibu Siti Muflikhah mengapresiasi perencanaan madrasah yang disusun sistematis dan berorientasi pada peningkatan mutu.Pada komponen Manajerial, pengawas memeriksa pelaksanaan program kerja, manajemen kepemimpinan, pengelolaan tenaga pendidik, serta pengembangan kurikulum dan pembelajaran. Beliau meninjau berbagai kegiatan yang telah direalisasikan selama satu tahun dan memberikan catatan penguatan terkait efektivitas program.Untuk komponen Supervisi, pengawas meninjau pola supervisi kepala madrasah terhadap guru dan tenaga kependidikan, mekanisme pemantauan mutu pembelajaran, serta sistem evaluasi internal madrasah. Ibu Siti menilai bahwa MTs Ma’arif NU 1 Purwojati telah menjalankan proses evaluasi internal dengan baik, namun tetap perlu peningkatan pada dokumentasi hasil supervisi.
Kepala MTs Ma’arif NU 1 Purwojati menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan PKKM tahun ini dan berharap rekomendasi dari pengawas dapat menjadi dasar peningkatan kualitas madrasah di masa mendatang. Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama serta penyerahan hasil penilaian sementara dari pengawas kepada pihak madrasah. Dengan terlaksananya PKKM tahun 2025, MTs Ma’arif NU 1 Purwojati menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki manajemen kelembagaan dan meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik dan masyarakat.







